KODE ETIK BAGI MITRA USAHA TREN

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. Tren Global Teknologi (selanjutnya disebut "TREN" atau "Perusahaan") dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh TREN, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (TREN). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.

 

BAB I
Definisi Umum

 

  1. PT. Tren Global Teknologi adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Arkadia Green Park, Tower F - Ground Floor, Jalan TB Simatupang No. 88 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.
  2. Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan TREN yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
  3. Mitra Usaha TREN bukanlah karyawan/staf PT. Tren Global Teknologi. Seluruh karyawan PT. Tren Global Teknologi dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha TREN.
  4. Sponsor adalah Mitra yang memperkenalkan usaha TREN kepada calon Mitra dan kemudian secara resmi menjadi Mitra TREN.
  5. Jaringan keanggotaan adalah semua Mitra yang menjalankan usaha TREN dan dalam kelompok Mitra yang bersangkutan.
  6. Konsumen adalah Mitra pemakai produk dan pembeli akhir dari produk TREN dengan tujuan dipakai sendiri.
  7. Up line adalah ”atasan” Mitra atau atasannya lagi dan seterusnya lagi ke atas.
  8. Down line adalah Mitra dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  10. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
  11. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha TREN sejak Mitra tersebut tercatat secara resmi sebagai Mitra TREN.
  13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
  14. Waris adalah hak keanggotaan yang diwariskan karena karena Mitra tersebut meninggal atau mengalami sakit sehingga tidak dapat melanjutkan aktifitasnya sebagai Mitra.

 

BAB II
KEANGGOTAAN TREN

 

A. PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN KEANGGOTAAN

  1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha TREN.

  2. Setiap calon Mitra Usaha TREN wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi TREN dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha TREN bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT. Tren Global Teknologi akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar. Perusahaan hanya mengakui dan memproses informasi sesuai dengan data yang terdaftar.

  3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi dan bisa secara online lewat aplikasi, yang perlu dilengkapi dengan:
    i.   Nomor ID (NIK/KTP/Paspor)
    ii.  Nama Lengkap sesuai ID/KTP
    iii. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    iv. Nomor Telepon & Email
    v.  Alamat Sesuai ID/KTP
    vi. Nomor NPWP Pribadi
    vii. Data Rekening Pribadi

  4. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha TREN sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.

  5. Setiap calon Mitra Usaha TREN yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank pilihan sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi TREN. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.

  6. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha TREN kepada Perusahaan dinyatakan sah apabila sudah melakukan transfer ke Virtual Account BCA atau Virtual Account BNI yang telah disediakan oleh Perusahaan ataupun pembayaran via kartu kredit. Pembayaran yang dilakukan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan TREN tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.

  7. Mitra Usaha TREN bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. Tren Global Teknologi, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.

B. NOMOR KEANGGOTAAN

  1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak dari tanggal pendaftaran Mitra dan bisa diperpanjang di tahun berikutnya dengan cara membayar biaya pembaharuan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk paket Local atau Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk paket Global ataupun Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk paket Home yang akan berlaku selama 1 (satu) tahun ke depan.

C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN

  1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. Tren Global Teknologi bagian customer service, melalui email ataupun media tertulis lainnya.

  2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal.

  3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai Mitra Usaha TREN.

  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha TREN, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.

D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI

  1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha TREN dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha TREN yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. Tren Global Teknologi akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah disetujui di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

 

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

A. HAK MITRA USAHA TREN

  1. Mitra Usaha TREN berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan TREN, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra Usaha TREN berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra Usaha TREN berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, dan rewards dari bisnis TREN berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan TREN berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra Usaha TREN berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra Usaha TREN berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

B. KEWAJIBAN MITRA USAHA TREN

  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang ditetapkan PT. Tren Global Teknologi.
  2. Selalu menjaga nama baik PT. Tren Global Teknologi dan tidak merugikan orang lain.
  3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha TREN.
  4. Setiap Mitra Usaha TREN wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu User ID dan Passwordnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Mitra tersebut.

 

BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHA TREN

 

  1. Mitra Usaha TREN dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. Tren Global Teknologi.
  2. Mitra Usaha TREN dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra Usaha TREN dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra Usaha TREN dilarang menggunakan jaringan kerja PT. Tren Global Teknologi untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung lainnya.
  5. Mitra Usaha TREN dilarang mengganti kemasan produk atau mengubah apapun dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. Tren Global Teknologi, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
  6. Mitra Usaha TREN dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. Tren Global Teknologi. Apabila Mitra Usaha TREN ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/kata-kata PT. Tren Global Teknologi ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
  7. Mitra Usaha TREN dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra Usaha TREN dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. Tren Global Teknologi. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra Usaha TREN dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang TREN dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  10. Mitra Usaha TREN dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
  11. Mitra Usaha TREN dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
  12. Mitra Usaha TREN dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. Tren Global Teknologi, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari TREN.
  13. Mitra Usaha TREN dilarang untuk menjalankan bisnis Jaringan (Network) lainnya selain TREN dan dilarang untuk merekrut atau memindahkan jaringannya (Mitra Usaha TREN) untuk bergabung ke perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling) lainnya. Apabila terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik bahwa mitra tersebut melakukan pelanggaran, maka perusahaan berhak memberikan surat peringatan hingga menonaktifkan kemitraannya dan tanpa disertai kompensasi apapun sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Kemendag.
  14. Mitra Usaha TREN dilarang untuk berjualan produk-produk TREN melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

 

BAB V
PEMBATALAN KEANGGOTAAN

 

1. Masa keanggotaan Mitra di TREN dinyatakan batal atau berakhir apabila:
a. Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B no 2.
b. Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada TREN.
c. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
d. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
2. Mitra Usaha TREN yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh bonus dan pengumpulan poinnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
3. Seorang anggota atau Mitra Usaha TREN yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 1 (satu) tahun, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

 

BAB VI
JAMINAN KEPUASAN

 

  1. Perusahaan menyediakan Pusat Layanan (Service Centre) yang tersebar di 28 kota (30 titik) di Indonesia. Daftar alamat Pusat Layanan (Service Centre) dapat dilihat di website TREN di www.trenglobal.co.id.
  2. Mitra Usaha TREN berhak mendapatkan garansi pabrik dan produk yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. Garansi untuk baterai selama 6 bulan dan garansi untuk perangkat modem selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak dari tanggal pembelian produk untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli apabila ternyata ada kerusakkan atau produk tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya yang dikarenakan kerusakan produk berasal dari pabrik. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha. Penukaran produk bisa dilakukan di Pusat Layanan TREN yang tersedia dan terdaftar di website TREN.
  3. Garansi tersebut tidak berlaku untuk kerusakan produk yang diakibatkan oleh kesalahan pengguna itu sendiri.

 

BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS

 

1. Mitra Usaha TREN hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain:
a. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
b. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai secukupnya.
c. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. Tren Global Teknologi akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

 

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

 

A. Hak Perusahaan

  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha TREN yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.

  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha TREN dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.

  3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha TREN dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.

  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan disosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

B. Kewajiban Perusahaan

  1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha TREN berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.

  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha TREN.

  3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha TREN dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan terkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha TREN.

  5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha TREN sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan TREN.

  6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha TREN dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.

  7. Perusahaan wajib mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha TREN dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

 

BAB IX
BONUS

 

A. RINCIAN BONUS

Bonus

1.1. Bonus Sponsor
       Adalah Bonus sebesar 10% dari nilai belanja paket Local atau paket Global atau paket Home maupun paket Lite dari Mitra yang disponsori secara langsung.
1.2. Bonus Pasangan
       Adalah Bonus yang dihitung dari terbentuknya 100 poin kiri dan 100 poin kanan.
       i.  Paket Local = Rp 80.000/100 poin (Maximum 18 juta/hari)
       ii. Paket Global = Rp 100.000/100 poin (Maximum 28 juta/hari)
       iii. Paket Home = Rp 100.000/100 poin (Maximum 32 juta/hari)
1.3. Bonus Royalti
       Adalah Bonus sebesar 10% dari Bonus Sponsor dan 10% dari Bonus Pasangan yang dihasilkan oleh Mitra yang Anda sponsori secara langsung.
1.4. Bonus Residual
       Adalah Bonus sebesar Rp 5.000 dari setiap paket Local atau paket Global maupun paket Home yang dibeli oleh Mitra dalam grup Anda selama 12 bulan, dihitung dari generasi 1 sampai generasi 10 dari pohon sponsor Anda.
1.5. Bonus Akumulasi
       Adalah Bonus yang diterima Mitra berdasarkan total poin di kaki kiri dan total poin di kaki kanan terhitung sejak awal Mitra bergabung dengan ketentuan sebagai berikut:
       i.  Mencapai total poin 1.000.000 di kaki kiri dan mencapai total poin 1.000.000 di kaki kanan akan mendapatkan sebuah mobil operasional senilai Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
       ii.  Mencapai total poin 2.500.000 di kaki kiri dan mencapai total poin 2.500.000 di kaki kanan akan mendapatkan sebuah mobil mewah senilai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
       iii.  Mencapai total poin 5.000.000 di kaki kiri dan mencapai total poin 5.000.000 di kaki kanan akan mendapatkan sebuah apartemen/rumah senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

B. Pembayaran bonus dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya ke akun dompet elektronik Mitra Usaha. Perhitungan bonus yang dibayarkan adalah total yang diperoleh oleh Mitra Usaha pada satu hari sebelumnya dan sudah dipotong pajak. Setelah itu Mitra Usaha bisa langsung transfer dari akun dompet elektroniknya ke rekening bank yang sudah didaftarkan di awal dan akan dikenakan biaya transfer sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per transfer.
C. Bonus Akumulasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Masing-masing Bonus Akumulasi hanya bisa didapat sebanyak 1 kali saja.
  2. Bonus ini bersifat akumulasi artinya bila Mitra sudah mencapai bonus terendah yaitu mobil operasional, Mitra dapat melanjutkan ke bonus selanjutnya dan poin tidak hangus.
  3. Untuk pajak mobil tahun pertama akan ditanggung oleh Perusahaan.
  4. Mitra Usaha TREN yang telah mendapat Bonus Akumulasi harus bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh Perusahaan dan Afiliasinya.
  5. Tipe dan jenis Bonus Akumulasi ditentukan oleh Mitra.
  6. Bonus Akumulasi atau bonus promo yang lain berupa liburan gratis keluar negeri tidak dapat diuangkan.

 

BAB X
PAJAK

 

  1. Penerimaan bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus Reward akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak atas bonus akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan melalui email terdaftar per 2 bulan sekali.
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

 

BAB XI
PERTEMUAN DAN PELATIHAN BAGI MITRA USAHA

 

  1. Pertemuan dan Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
    a. GRAND TREN OPPORTUNITY PRESENTATION (GTOP), adalah pertemuan yang diadakan oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis TREN kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Pertemuan ini dilakukan setiap bulan secara offline dan terbuka bagi siapapun baik Mitra Usaha TREN maupun prospek.
    b. TREN BUSINESS COMMUNITY MEETING (TBCM), adalah pertemuan bagi para Mitra Usaha TREN dimana perusahaan memberi apresiasi kepada mitra yang berprestasi dan naik peringkat di setiap minggunya, terdapat juga sesi sharing dari para leader yang sudah terbukti berhasil dalam menjalankan bisnis TREN. Pertemuan ini dilakukan setiap hari Selasa malam secara online dan diperuntukan bagi semua mitra yang sudah bergabung di TREN.
    c. TREN LEADERS CLUB (TLC), adalah pelatihan khusus bagi para Mitra Usaha TREN yang telah mencapai peringkat Executive dan di atasnya yang diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun. Pelatihan ini khusus dilakukan untuk melatih dan mencetak Mitra Usaha TREN untuk bisa menjadi seorang pemimpin yang handal dan berkualitas dan dilakukan selama 2 hari berturut turut dan berbayar bagi para pencapainya.

 

BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA TREN

 

  1. Mitra Usaha TREN yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka bonus yang bersangkutan tidak akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung diberhentikan. Sebaliknya apabila Mitra Usaha tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

 

BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

 

1. Mitra Usaha TREN tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
a. User ID Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
b. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

 

BAB XIV
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

 

PT. Tren Global Teknologi tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha TREN yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Website Pusat www.trenglobal.co.id.

 

BAB XV
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

 

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselisihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. Tren Global Teknologi berada, yakni Kota Jakarta Timur.

 

BAB XVI
PENUTUP

 

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. Tren Global Teknologi dan Mitra Usaha TREN yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.